BANGKA — Arjun (25) warga Air Hanyut Sungailiat, ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Bangka, Rabu (24/04) malam. Residivis itu ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemeberatan di salah satu toko kelontong di Kota Sungailiat.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, berdasarkan hasil introgasi singkat dari terduga pelaku, dia nekad melakukan pencurian lantaran terlilit hutang dan ketagihan judi online.
” Dari hasil introgasi singkat, terduga pelaku mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian di salah satu toko di Air Hanyut Sungailiat. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi slot,” ungkap Toni, Selasa (30/04) siang.
Dilanjutkan Toni, terduga pelaku masuk ke dalam toko milik korbannya lewat pintu belakang. Tidak hanya itu, terduga pelaku juga merusak kotak amal yang ada di toko milik korban.
Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian hingga belasan Juta Rupiah. Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, kartu ATM, uang tunai serta berbagai macam rokok.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Edho)