BANGKA — Sf (34) alias Ag seorang pria warga Kecamatan Belinyu, ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka. Dia kedapatan menyimpan ratusan paketan narkotika yang diduga jenis sabu saat digeledah petugas.
Dia ditangkap pada Rabu (17/01) siang, di daerah Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu.
” Iya benar, ada penangkapan itu. TKP di Belinyu, di Tanjung Gudang,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno, seizin Kapolres Bangka.
IPTU Minarno mengungkapkan, terduga pelaku Sf merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Dia diduga kerap melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
” Bisa dikatakan pengedar, pelaku memang sering jualan barang itu kepada pembeli yang memesan,” bebernya.
Saat diamankan, Polisi mendapatkan sebanyak 155 paketan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 40,19 gram dari tangan terduga pelaku, yang disembunyikan didalam tas.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya. Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Selain menyita 40,19 gram narkotika yang diduga jenis sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya dari tangan terduga pelaku seperti plastik bening, sedotan, Handphone, timbangan serta sepeda motor. (Edho)