BANGKA — Ferri (42) dan Badri (32) diciduk tim kelambit Satreskrim Polres Bangka pada akhir Januari bulan lalu. Keduanya merupakan terduga pelaku spesialis pencurian motor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bangka dan Bangka Barat.
Sebanyak 17 unit sepeda motor plus mesin kompresor hasil curian keduanya diamankan petugas sebagai barang bukti. Atas pengungkapan itu, Polres Bangka pun menggelar konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka.
AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus ini masyarakat dihimbau untuk lebih waspada kedepannya.
” Masyarakat lebih waspada karena seperti pelaku yang kita amankan ini sudah profesional mereka mencuri motor bahkan didalam rumah,” kata Toni.
AKBP Toni Sarjaka menyebut, sepeda motor yang dicuri kedua terduga pelaku dijual dalam bentuk utuh serta ada juga yang dijual secara oplosan onderdilnya.
Sementara terduga pelaku Ferri saat diwawancara wartawan mengaku, setiap penjualan sepeda motor hasil curiannya dia meraup keuntungan sebesar Rp. 1 Juta sampai Rp. 1,5 Juta per unit. Dan uang hasil penjualan sepeda motor itu dibagi dua dengan rekannya Badri yang juga diringkus petugas.
” Siapapun yang mau beli motor curian kami langsung jual duit bagi dua. Baru sekali ni pak ketangkap. Dapatlah ujungnya Rp. 1 Juta sampai Rp. 1,5 Juta satu motor,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sudah menanti keduanya. (Edho)