Wakil Rakyat Belinyu Riausilip Duduk Bersama, Bahasnya Masalah Realisasi Pemekaran Bangka Utara

Bangka117 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Para anggota Dewan yang baru dilantik rata-rata dari Kecamatan Belinyu dan Riausilip, mendadak berkumpul di warkop Dubay, di Kecamatan Belinyu, Jum’at (04/10) malam.

Putra putri daerah dari Kecamatan Belinyu itu ada yang bertugas di DPRD Kabupaten Bangka hingga di DPRD Provinsi Bangka Belitung duduk satu meja bersama tim Forkoda Bangka Utara.

Ternyata, dalam pertemuan itu mereka membahas rencana pemekaran untuk Kabupaten baru yakni Bangka Utara. Sebabnya, pemekaran wilayah di bagian Bangka sebelah utara ternyata sudah mendapatkan lampu hijau.

Salah satu wakil rakyat asal Riausilip, yang saat ini duduk di kursi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Aksan Visyawan mengungkapkan, saat ini Perda tentang pemekaran untuk Desa dan Kecamatan Bangka Utara sudah berlaku.

” Jadi malam ini Allhamdulillah, ada pertemuan dengan Forkoda. Ada juga anggota dewan dari Kabupaten dan saya sendiri dari Provinsi. Yang dibahas adalah yang pertama tentang bagaimana kita merealisasikan pemekaran Bangka Utara. Karena sudah ada Perda, tentang pemekaran Desa dan Kecamatan. Dan itu harus segera direalisasikan. Biasanya, untuk merealisasikan itu kan tergantung dengan keuangan daerah,” ungkap Aksan.

Meski sudah diberi sinyal untuk pemekaran daerah kata Aksan, persiapan yang matang pun harus dilakukan. Seperti salah satunya adalah perencanaan anggaran. Dan itu kata Aksan, harus melalui proses pengajuan di APBD tahun 2025.

” Karena tadi Pj Bupati sudah memberi sinyal, kita akan laksanakan keputusan Perda itu maka kita tadi sepakat untuk mengajukan dan mempersiapkan APBD induk di 2025 untuk biaya-biaya sesuai RAB. Misalkan schedulenya Januari di Desa mana, berapa biayanya dan siapa nanti penanggung jawabnya. Nah, itu yang sedang kita bentuk,” jelasnya.

Namun meski bersifat baru mengajukan, tak menampik kata Aksan pada rapat itu juga disinggung, jika memang berat bagi APBD Kabupaten, maka tidak menutup kemungkinan pengajuan anggaran diajukan ke Provinsi. Dan itu kata dia boleh dilakukan karena secara aturan, yang dinamakan dana bantuan.

Akan tetapi kata Aksan, pengajuan itu dilakukan sebelum pembahasan anggaran APBD tahun 2025.

” Kebetulan, saat ini Kabupaten belum dibahas tentang APBD 2025, di Provinsi juga belum final. Jadi kemungkinan untuk kita untuk mengajukan anggaran. Tinggal disetujui 2/3 anggota dewan, maka sah lah anggaran itu,” ujarnya.

Masih kata Aksan, hal ini harus segera direalisasikan karena sudah dianggap lampu hijau untuk suatu pemekaran wilayah.

” Ini harus segera kita realisasi, dan ini prestasi bagi Bupati yang sekarang. Iya, nanti ada persiapan pemekaran Desa yang baru, Kecamatan yang baru, semuanya sudah ada. Iya, Insya Allah malam ini bahas APBD untuk Kabupaten Bangka Utara,” demikian Aksan Visyawan. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *