BANGKA – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka menggerebeg gudang tempat peleburan pasir timah, di Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Selasa kemarin.
Hasilnya, puluhan kilogram balok timah serta ratusan kilogram pasir timah berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menyebutkan, gudang peleburan timah itu berstatus ilegal.
” Jadi awalnya, kita dapat informasi adanya peleburan timah ilegal di Kemuja. Setelah itu, kita cek ke lokasi ternyata benar memang adanya aktifitas peleburan timah itu,” kata Mauldi, Rabu (18/02/2026) pagi.
Kata Mauldi, saat dilakukan penggerebekan ada tiga lokasi yang dijadikan tempat prakter peleburan ilegal itu.
Alhasil, ratusan kilogram pasir timah dan puluhan kilogram balok timah disita Polisi. Sementara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka inisial HS. Yang diduga sebagai aktor dari aktifitas ilegal itu.
” Untuk BB ada 8 karung pasir timah bercampur arang dengan berat total 215 kilogram. Terus, 27 karung pasir timah dengan total berat 948 kilogram. Ditambah 3 karung balok timah berbentuk bulat dengan total beratĀ 77 kilogram dan 1 balok timah berbentuk persegi dengan berat 5 kilogram. Untuk tersangka saat ini 1 orang,” bebernya.
Barang bukti beserta 1 orang terduga pelaku, kemudian dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas aktifitas tersebut, terduga pelakuĀ ilegal terancam melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba sebagai mana yang disebutkan Pihak yang terlibat dalam menampung, memurnikan, mengangkut, dan menjual hasil tambang tanpa izin resmi dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal RP. 100 Miliar.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini, bila masih ada lagi aktifitas serupa yang dapat membuat kerugian pada negara.
Sementara Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar,” tulis Deddy, dalam pesan WhatsAppnya. (Edho)









