BANGKA – Tim orion Satresnarkoba Polres Bangka, menyita sedikitnya 11 gram narkotika yang diduga jenis sabu dari tangan seorang pria inisial Sb (33) warga Puding Besar.
Dia ditangkap disalah satu pondok di perkebunan sawit di Desa Puding Besar , Sabtu (14/12) sore.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, terduga pelaku mengambil barang terlarang itu dari Kota Pangkalpinang.
” Iya, kemarin diamankan satu orang laki-laki inisial Sb disalah satu pondok di perkebunan sawit. Sebanyak 11,22 gram narkotika diduga jenis sabu didapatkan. Beserta sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk mengambil barang terlarang itu dari Pangkalpinang,” ungkap Era, Minggu (15/12) siang.
Era menyebut, terduga pelaku Sb merupakan pengedear barang terlarang tersebut. Dan gerak geriknya sudah tercium oleh Polisi.
Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Dari tangannya sejumlah barang bukti seperti kantong plastik, tas kosmetik, timbangan digital, Handphone dan juga sepeda motor turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya, pelaku sudah diamankan,” tulis Minarno, dalam pesan WhatsAppnya. (Edho)