BANGKA – Tim kibas satresnakoba Polres Bangka, meringkus seorang pemuda inisial Dn (38) warga Bukit Tani, Kecamatan Belinyu, Rabu (10/09/2025) pekan lalu.
Dia ditangkap di daerah jalan Jenderal Sudirman Parit Padang, Kota Sungailiat, lantaran diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Agam mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan belasan paketan narkotika yang diduga jenis sabu.
” Waktu diamankan, kami temukan 12 paketan narkotika yang diduga sabu ditangan pelaku. Untuk BB nya ada 2,72 gram berat brutonya. Dan diduga siap diedarkan,” kata Agam, Rabu (17/09/2025) malam.
Kata Agan, terduga pelaku ditangkap karena tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dan tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terduga pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sejumlah barang bukti lain seperti sedotan, timbangan digital, Handphone dan Sepeda Motor turut diamankan petugas.
Sementara Kapolres Bangka AKBP Deddy mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Karena kata dia, narkoba merusak generasi bangsa.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)