Tim Kelambit Amankan Pencuri Mesin Cetak Batako

Bangka855 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Tim kelambit satuan reserse kriminal Polres Bangka, mengamankan 3 orang pria terduga pelaku pencurian mesin cetak batako milik PT. Putra Cakra Pratama, salah satu perusahaan swasta di Kota Sungailiat.

Ketiga terduga pelaku itu masing-masing Sp (29) warga Parit Padang Kota Sungailiat, Kr (45) warga Bukit Betung Kota Sungailiat serta Er (27) seorang pendatang asal Cirebon Jawa Barat.

Mereka ditangkap di Jalan Pramuka, Surya Timur Kota Sungailiat.

Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, salah satu terduga pelaku yakni Sp alias Ucup, merupakan security dari PT tersebut.

Dikatakan Era, terduga pelaku tidak hanya mengambil mesin press pencetak batako saja. Namun juga sepeda motor juga turut digasak dia.

” Kejadian tanggal 13 Juli kemarin. Nah si Sp alias Ucup ini kerja sebagai security disitu. Ketahuanya si pemilik ngecek ke gudang nggak ada lagi barang-barang itu. Dan yang bisa masuk ke dalam hanya security saja,” ungkap Era, Selasa (16/07) siang.

Usai menerima laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, tidak butuh waktu lama untuk menciduk ketiga terduga pelaku. Mereka diamankan di gudang milik perusahaan swasta tersebut.

” Saat diamankan, dan dilakukan introgasi pelaku Sp ini ngaku melakukan pencurian itu dibantu temannya Er dan Kr,” ujar Era.

Tidak hanya mesin cetak batako dan sepeda motor saja yang mereka curi. Namun berdasarkan pengakuan ketiganya, ratusan keping seng atap gudang penyimpanan alat juga raib dihajar mereka, menggunakan mesin las, dan lalu diangkut menggunakan mobil pick up.

Atas perbuatannya, ketiganya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti berupa mesin las, tabung gas, sepeda motor, puluhan keping seng dan satu unit mobil pick up disita menjadi barang bukti.

Atas kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga Belasan Juta Rupiah. Ketiganya pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *