BANGKA – Tiga paslon peserta Pilkada ulang Kabupaten Bangka resmi membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, ketiga paslon itu resmi mengajukan permohonan pelaporan ke MK soal perselisihan hasil pemilihan Bupati di Kabupaten Bangka. Dan laporannya diterima pada 04 September 2025 lalu.
Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora saat dikonfirmasi media ini, Kamis (11/09/2025) siang, membenarkan hal itu.
” Iya benar itu,” tulis Fega, dalam pesan WhatsAppnya.
Terkait laporan apa yang dilaporkan 3 paslon tersebut, Fega menyebutkan pihaknya belum mengetahui hal itu.
Namun kata dia, berdasarkan penelusuran melalui situs website, mereka mendapatkan adanya 3 permohonan aduan itu ke MK.
” Belum ada penerusan resmi dari MK terkait permohan yang diajukan oleh paslon. Tapi dapatkan dari hasi monitor kami di situs, bahwa ada permohonan dari 3 paslon,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berupaya mencari kejelasan lebih lanjut terkait hal ini. (Edho)