Terlibat Prostitusi, ABG Asal Belinyu Ditangkap

Pangkalpinang1509 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG — Seorang ABG inisial Fr (18), asal Kecamatan Belinyu diamankan tim satgas Tindak Pidana Perdaganagan Orang atau TPPO Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap disalah satu hotel di Kota Sungailiat, Minggu (18/06) malam, lantaran diduga terlibat kasus TPPO berkedok prostitusi.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus TPPO ini, satu orang diamankan yakni Firman (18) warga Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

“Tersangka diamankan disalah satu Hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka,”kata Jojo, Senin (19/6/23) malam. Menurut Jojo, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi yang kerap di lakukan di hotel di Kota Sungailiat.

Terkait kronologis pengungkapan, Jojo menerangkan bahwa pada Minggu malam, Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Babel mendapatkan laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang di Hotel yang ada di Kabupaten Bangka.

Jojo menerangkan, modus terduga pelaku adalah merekrut sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang dan dijanjikan berupa bayaran.

” Iya, tersangka diamankan disalah satu Hotel di Sungailiat Kabupaten Bangka. Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,”ungkap Jojo, Selasa (20/06) pagi.

Selain mengamankan terduga pelaku Fr, petugas juga turut mengamankan 2 orang yang menjadi korban serta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3 Juta, 3 unit Handphone, alat kontrasepsi, 1 unit sepeda motor serta 2 lembar bill Hotel.

Terduga pelaku Fr (18)

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2007 tentang TPPO. Terduga pelaku pun saat ini diamankan di Polda Babel guna proses hukum lebih lanjut.

” Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka sementara akan dikenakan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahuj 2027 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 296 KUHP Sub 506 KUHP,” bebernya.

Masih kata AKBP Jojo, pihaknya meminta kepada masyarakat turut serta memberikan informasi terkait adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang atau prostitusi.

” Kami dari pihak Polda Babel tentunya juga meminta masyarakat Babel, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu, segera laporkan ke Kepolisian setempat agar segera bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *