BANGKA – Satpolairud Polres Bangka melakukan penertiban terhadap tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk di kawasan mangrove Muara Sungai Rumpak dan Perairan Batu Hitam, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Rabu (18/12)
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Arief Fabillah. Lantaran adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan.
“ Kawasan mangrove ini sangat vital untuk keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal yang merusaknya,” kata IPTU Arief, seizin Kapolres Bangka.
Tim Polairud yang melibatkan unit Gakkum, Binmas, dan Harkan memberikan imbauan kepada para penambang untuk segera menghentikan aktivitas mereka dan mengosongkan lokasi dalam waktu beberapa hari kedepan.
“ Kami memberikan batas waktu hingga tiga hari. Jika setelah itu ponton-ponton masih berada di lokasi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” lanjutnya.
Selain mengimbau tegas, Polairud juga mengingatkan, aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan.
Menurut Iptu Arief, penertiban ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di kawasan pesisir Bangka.
” Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir,” demikian IPTU Arief. (Edho)