BANGKA — Ln (40) seorang Ibu Rumah Tangga atau IRT, diamankan tim kibas satuan reserse narkoba Polres Bangka, Selasa (06/06) siang. Perempuan itu diamankan lantaran menyimpan puluhan paketan narkotika yang diduga jenis sabu saat di geledah petugas di rumah kontrakan yang dia tempati di Jalan Imam Bonjol.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko mengatakan, sebanyak 43 paketan narkotika yang diduga jenis sabu didapatkan dari tangan perempuan itu. Kata Harry Frizko, berdasarkan informasi dari masyarakar di seputar lokasi jalan Imam Bonjol itu kerap dijadikan tempat transaksi barang terlarang itu.
” Iya benar, saat diamankan kemudian kita lakukan penggeledahan badan dan kontrakan. Ditemukan 43 paket narkoba jenis sabu seberat 13,11 gram. Memang berdasarkan info dari masyarakat di Imam Bonjol sering jadi tempat transaksi jual beli narkoba,” ungkap Harry, Rabu (07/06) pagi.
Dibeberkan Harry, terduga pelaku Ln berperan sebagai pengedar ataupun menjadi perantara dari barang terlarang itu. Karena kata dia, terduga pelaku kerap menjual barang terlarang itu.
” Iya, pengedar dia,” bebernya.
Barang bukti lainnya seperti plastik bening, sedotan hingga Handphone diamankan petugas. Terduga pelaku pun saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Terpisah Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)