BANGKA – Sidang putusan sengketa Pilkada Rato Ramadian dinyatakan selesai namun belum mendapatkan putusan pasti. Dan kabarnya, diberikan waktu beberapa hari kedepan untuk memutuskan hasil pastinya.
Sebab berdasarkan sidang putusan yang digelar hari ini, Senin (04/08/2025) pagi, di Bawaslu Bangka, pihak Bawaslu menyatakan sidang ini selesai dan selanjutnya menyerahkan hal ini ke KPU Bangka, untuk melakukan verifikasi berkas surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur.
” KPU berkewajiban melakukan verifikasi yang sesuai pengakuan KPU surat tersebut belum pernah dilakukan verifikasi. Verifikasinya dikembalikan ke KPU,” kata Ketua Bawaslu Bangka Fega Erora.
Sebabnya kata Fega, untuk metode verifikasi akan dilakukan secara teknis oleh KPU Bangka. Bawaslu Bangka menegaskan sengketa pemilihan yang terjadi di Bawaslu Bangka telah selesai dengan keputusan sidang terbuka.
” Intinya proses sengketa pemilihan terhadap objek sengketa hari ini kita putuskan hari ini sudah selesai dan memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian terhadap surat keterangan (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur) itu. Putusan selanjutnya ada di KPU Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Sementara dari itu, pertimbangan putusan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, Bawaslu Bangka memperhatikan dokumen bukti surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Bengkulu tentang ijazah paket C calon bupati, Rato.
Bukti tersebut merupakan bukti pendukung yang disampaikan pihak Rato-Ramadian berupa surat Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur nomor: 800.1.3.2/454/Disdikbud/Sekre/2025 berisi antara lain: Berdasarkan tentang hasil keterangan PKBN Bina Baru yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya ijazah nomor : DN/PC0031369, maka dengan ini menerangkan bawah ijazah dengan nomor DN/PC0031369 merupakan blangko ijazah asli.
Dan itu, dinyatakana benar dikeluarkan dan dicatat secara administratif di PKBM Bina Baru.
Sementara tim penasihat Hukum paslon Rato Rusdiyanto Ramadian, Iwan Prahara menilai putusan sengketa di Bawaslu Bangka telah menuju tahapan selanjutnya.
Meski sebenarnya kata dia telah dianggap pihaknya mengajukan gugatan Rato-Ramadian itu dikabulkan.
” Tadi ada kesepakatan KPU hari ini akan segera mengklarifikasi, kita yakin itu ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kaur, Insya Allah jawabannya Iya. Makanya KPU kalau mereka klarifikasi hari ini, Insya Allah besok bisa pleno besok dan menetapkan pasangan calon,” kata Iwan.
Sementara paslon Rato Ramadian, usai mengikuti sidang itu didepan kantor Bawaslu Bangka disambut massa pendukung mereka yang bereuforia menyambut hasil itu.

Sembari mengangkat nomor urut 5, pasangan calon itu digerubuti massa pendukung yang gembira menyambut hasil itu.
Hingga kini, hasil keputusan akhir itu masih menunggu hasil verifikasi dari pihak KPU Kabupaten Bangka. Yang saat ini masih terus diupayakan konfirmasi lebih lanjut. (Edho)