BANGKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka akhirnya buka suara menyikapi dinamika pasca penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Pada Pemilihan Ulang tahun 2025.
Didampingi Ketua KPU Provinsi Babael, Husin, Redi Citra dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Eko Iswantoro dari Divisi Hukum dan Zulkifli divisi perencanaan data dan informasi, Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto memberikan pernyatan resminya.
Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Minggu (27/7/2025), Sinarto mengungkapkan, keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari hasil penelitian persyaratan bakal pasangan calon yang dlakukan secara administrasi dan prosedur berdasarkan PKPU Nomor 19 tahun 2024.
Kemudian dari itu, berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan dan berikut Keputusan KPU Nomor 314 tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 504 tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
” Keputusan KPU Kabupaten Bangka tidak menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi CALON adalah keputusan rapat pleno anggota KPU Bangka yang didasari oleh kajian dan pertimbangan yang dasari Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016,” ungkap Sinarto.
Kemudian lanjut Sinarto, ada juga PKPU Pencalonan Nomor 8 tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 314 tahun 2025, Keputusan KPU Nomor 504 tahun 2025 terkait atas semua dokumen dan atau surat keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian persyaratan administrasi (Ijazah Paket C) milik Bacalon Bupati, Rato Rusdiyanto
Sinarto melanjutkan, dalam pelaksanaan tahapan pencalonan khusus tahapan penelitian persyaratan administrasi calon, tugas KPU melaksanakan prosedur dan administratif yang benar sesuai aturan.
Menurutnya, KPU Bangka bukan untuk meneliti dan atau mencari lebih jauh terkait status hukum apakah ijazah Paket C yang diajukan oleh bacalon Bupati Bangka, Raton Rusdianto apakah palsu atau tidak palsu?
” Maka dalam hal ini saya Sinarto, selaku Ketua dan Redi Citra selaku anggota Devisi Teknis tidak pernah menyatakan status ijazah Paket C milik Rato Rusdianto itu palsu. Maka kami membantah pemberitaan media terkait hal itu,” jelasnya.
Masih kata Sinarto, KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diberi tugas, kewenangan dan fungsi oleh undang-undang, maka dalam melaksanakan semua tahapan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan integritas sebagai anggota KPU.
” Oleh kerena itu, pasca penetapan calon masih terdapat proses hukum baik di Bawaslu maupun PTUN yang dapat dilakukan oleh Paslon Rato Rusdianto dan semua pihak menyikapi dan menghormati proses maupun putusan yang ditetapkan nanti,” terangnya. (**)
Sumber: KPU Bangka