BANGKA – Fm (21) seorang pemuda warga Kecamatan Belinyu, diciduk Satres Narkoba Polres Bangka, pada Sabtu (21/02/2026) malam, di Kelurahan Bukit Ketok.
Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Pihaknya yang sudah mengantongi informasi itu, dan ciri-ciri terduga pelaku langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil saat ditangkap, dan dilakukan penggeledahan didampingi aparat wilayah terkait, petugas menemukan puluhan plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
” Iya, jadi awalnya dari informasi masyarakat. Setelah kita cek dan lakukan penyidikan, kita menuju lokasi dimana pelaku berada. Pas kita lakukan penggeledahan, ditemukan 22 plastik bening dengan indikasi narkotika jenis sabu,” ungkap Budi, Minggu (22/02/2026) pagi.
Budi melanjutkan, sebanyak 22 paketan narkotika diduga sabu itu jika ditimbang berat brutonya sebanyak 4,78 gram. Dan terduga kata dia, bisa dikatakan pengedar.
” Iya, pengedar dan juga menentukan peta dimana pembeli barang itu nanti ngambilnya,” ujarnya.
Terduga pelaku kemudian digiring ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti sedotan, Handphone dan juga sepeda motor.
Sementara, Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bangka untuk tidak menyalah gunakan Narkoba.
” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua,” kata Deddy. (Edho)









