Rapat Koordinasi Bersama Kecamatan Belinyu Sepakat ! Hiburan Musik DJ Ditiadakan

Bangka283 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Pemerintah Kecamatan Belinyu, menggelar rapat bersama dengan elemen masyarakat, tokoh masyarakat Kecamatan Belinyu maupun tokoh agama, Selasa (10/02/2026) pagi, di rumdin Camat Belinyu.

Dalam rapat itu hadir Camat Belinyu Firmansyah, Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda, Danramil Belinyu Lettu Ahmad Hasan, Kacabjari Belinyu diwakili Kasi Intelejen Zamroni, Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Ahmad Suherman serta anggota DPRD Bangka Ruslina, Romlan dan juga Masuri Topa. Dan juga hadir pengusaha di Kecamatan Belinyu Rahardja Pantja.

Dalam rapat itu, para tokoh masyarakat, ormas hingga tokoh agama menyampaikan aspirasi mereka. Pasca kejadian perkelahian massa di Kecamatan Belinyu.

Mereka sepakat, supaya hiburan musik DJ di pantai putat ditiadakan. Karena dianggap sebagai pemicu keributan.

Selain itu juga menjelang bulan suci Ramadhan, sejumlah tempat hiburan malam termasuk karoke hingga panti pijat tidak diperkenankan untuk dibuka.

” Hari ini kita bersama-sama, untuk mencaro solusi dan mediasi. Karena ada beberapa permintaan masyarakat,” kata Camat Belinyu Firmansyah.

Dikarenakan satu suara masyarakat lanjut Firmansyah, maka hiburan musik DJ di pantai putat ditiadakan. Namun, untuk pelaku UMKM tetap boleh berjualan.

” Jadi untuk kegiatan hiburan musik DJ di putat itu ditiadakan. Kalau UMKM di putat, yaa boleh dan silahkan saja. Karena itu salah satu penarik pariwisata. Terus juga, tempat karoke atau hiburan malam diminta untuk tidak buka selama Ramadhan,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengungkapkan, perkelahian pemuda secara massa yang terjadi Sabtu pekan lalu adalah murni tindakan kriminal.

Dia menyebut, pihaknya juga terus mengembangkan kasus itu. Dan dia berharap, kejadian itu tidak terulang lagi dan cukup sampai disini.

” Kejadian tersebut, murni perkelahian antar pemuda.,” ungkapnya.

” Cukuplah masalah ini sampai disini, jangan ada lagi profokasi. Sudah ada juga yang ditetapkan sebagai tersangka. Masih dikembangkan lagi kasus tersebut, karena ada beberapa tindakan kriminal lagi,” tambahnya.

Sementara Plt Kasat Pol PP Kabupaten Bangk Achmad Suherman mengungkapkan, persoalan izin terkait musik DJ memang diharuskan di lokasi yang tertutup.

” Jadi kami mohon untuk hiburan malam, harus ada izin. Misalkan DJ itu di diskotik. Dan izinnya juga gak mudah, harus ada izin dari warga setempat. Kalau diputat tidak bisa diizinkan, karena itu bukan diskotik,” kata Achmad Suherman.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Bangka dapil Belinyu Riausiilip Ruslina membahas soal, aturan pendatang yang bekerja di Kecamatan Belinyu.

” Kita harus punya aturan yang jelas. Yang pertama untuk pendatang dan tempat hiburan. Pendataan pendatang baru, banyak pendatang yang nggak jelas. Ada juga di tempat kami pendatang yang kedapatan mencuri,” kata Ruslina.

Dilanjutkan Ruslina, memang untuk tempat hiburan apalagi hiburan malam kata dia, harus mengantongi izin yang lengkap.

Maka dari itu sambungnya, untuk pendataan pendatang harus segera dilakukan oleh pihak Kecamatan.

Sebab semua itu menurut dia, ada aturan yang sudah ditetapkan. Siapapun boleh merantau asal tetap mengikuti aturan yang berlaku disetiap daerah.

” Jadi kepada Pak Camat, ini harus segera melakukan pendataan dan menerapkan aturan ini. Ini secepatnya, pendataan saya mohon secepatnya untuk segera. Terutama kepada Kaling, RT. Pendatang harus kita kasih waktu, jika tidak ada kontribusi buat kita diberi teguran atau seperti apa,” tegasnya.

Sejumlah masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh pemuda maupun ormas menyampaikan aspirasi mereka dan didengankan langsung oleh unsur pimpinan di Kecamatan Belinyu dan juga wakil rakyat. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *