BANGKA — Tim kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap Ag (33) warga Bukit Betung, Kota Sungailiat, Senin (05/08) siang. Dia diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian sejumlah peralatan kamera di Pemali, bulan Juli lalu.
Terduga pelaku Ag, saat diamankan Polisi dan diintrogasi mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian. Dia pun mengaku, uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk membeli narkoba.
” Kejadian tanggal 09 Juli lalu. Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka, Selasa (06/08) siang.
Lebih lanjut kata Era, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan lalu mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.
Usai menggondol barang incarannya lalu terduga pelaku kata Era, dia menjual barang hasol curiannya itu.
” Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku,” ujarnya.
Terduga pelaku Ag, ditangkap di kediamannya di Bukit Betung. Setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya.
Akibat perbutannya, dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Polisi juga menyita barang bukti seperti kamera, lensa, monitor portable hingga sepeda motor dari tangan terduga pelaku. Dia pun saat ini ditahan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. (Edho)