BANGKA — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 2 unit ponton isap di perairan Romodong, Kecamatan Belinyu, Rabu (17/07). Mereka terjaring dalam Operasi Peti yang saat ini sedang berlangsung.
Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultomsaat dikonfirmasi, Kamis (18/07) malam, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya betul, ada 2 unit ponton isap diamankan. Di derah pantai Romodong. Tangkapan Ops Peti,” tulis Ritman, dalam pesam WhatsAppnya.
Kata Ritman, selain mengamankan 2 unit ponton, pemilik serta penambang juga turut diamankan.
” Kita amankan, penambang beserta pemilik. Total ada 9 orang tersangka,” bebernya.
Untuk pasal yang dijerat, Ritman mengatakan para penambang dan pemilik ponton disangkal Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020.
Yaitu tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Edho)