Penambang dan Pemilik Ponton di Perairan Romodong Diamankan

Bangka1026 Dilihat
banner 468x60
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kep. Babel, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom

BANGKA — Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 2 unit ponton isap di perairan Romodong, Kecamatan Belinyu, Rabu (17/07). Mereka terjaring dalam Operasi Peti yang saat ini sedang berlangsung.

Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultomsaat dikonfirmasi, Kamis (18/07) malam, membenarkan adanya penangkapan itu.

” Iya betul, ada 2 unit ponton isap diamankan. Di derah pantai Romodong. Tangkapan Ops Peti,” tulis Ritman, dalam pesam WhatsAppnya.

Kata Ritman, selain mengamankan 2 unit ponton, pemilik serta penambang juga turut diamankan.

” Kita amankan, penambang beserta pemilik. Total ada 9 orang tersangka,” bebernya.

Untuk pasal yang dijerat, Ritman mengatakan para penambang dan pemilik ponton disangkal Pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020.

Yaitu tentang perubahan atas Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *