BANGKA – DA (29) seorang pemuda warga perumnas Mantung, Kecamatan Belinyu ditangkap tim kibas Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (06/10) malam. Dia diamankan di salah satu kontrakan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Belinyu.
Kapolres Bangka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu.
Hasilnya kata Era, saat digeledah di kontrakannya Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang sudah dikemas sebanyak belasan paketan.
” Iya, waktu diamankan ditemukan di kontrakannya tersangka ada 12 plastik bening berisikan narkoba diduga jenis sabu. Berat brutonya 3,48 gram,” ungkap Era, Selasa (08/10) pagi.
Dibeberkan Era, saat diamankan terduga pelaku DA baru saja melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu dengan cara melempar barang itu ke suatu tempat yang sudah ditentukan dengan calon pembeli.
” Iya baru sudah ngelempar dia. Ada 2 titik TKP dia ngelemparnya, di Gunung Muda dan Dusun Bebek, Kelurahan Air Asam. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui itu,” ujarnya.
Kemudian terduga pelaku DA, dibawa ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti lainnya disita petugas seperti sedotan, Handphone dan Sepeda Motor.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku DA dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya, tersangka sudah diamankan,” tulis Minarno, dalam pesan WhatsAppnya. (Edho)