BANGKA — Pasca Operasi Peti atau Penambangan Ilegal, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 9 orang tersangka. 9 orang tersangka itu kedapatan menambang di perairan Romodong, Kecamatan Belinyu bulan lalu.
Direktur Polairud melalui Kasubdit Gakkum AKBP Ritman Todoan Agung Gultom mengungkapkan, para penambang yang diamankan itu disangkal atas pasal melakukan penambangan tanpa izin. Serta terancam hukuman paling lama 5 tahun serta denda.
” Iya 9 orang diamankan, dan sudah dilakukan penahanan. Pasal yang disangkakan melakukan penambanga tanpa izin. Yaitu pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009, tentang mineral dan batu bara. Ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Milyar,” ungkap AKBP Ritman, Minggu (04/08) pagi.
Sebanyak 2 unit ponton isap jenis rajuk dan 35 kilogram pasir timah diamankan petugas dalam penangkapan itu.
AKBP Ritman melanjutkan, pihaknya akan tetap terus melakukan penertiban terhadap tambang ilegal walaupun di luar operasi, apalagi jika ada laporan dari masyarakat dan menimbulkan potensi keributan.
” Tentunya akan terus dilakukan penertiban. Ditambah misalkan ada laporan masyarakat terkait tambang ilegal, dan menimbulkan potensi konflik,” tegasnya. (Edho)