BANGKA – Nggak ada kata kapok-kapoknya bagi seorang Usman alias Bujang Kalok (57), pria yang pernah menjadi residivis pencurian itu kembali berususan dengan hukum.
Dia diciduk tim kelambit dari Satuan Reserse Polres Bangka, pada Senin (16/02/2026) malam, di lokalisasi sambung giri.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, Bujang Kalok sudah melancarkan aksi tindak pidananya di 7 TKP di wilayah hukum Polres Bangka dan sudah dia lakukan sejak tahun lalu.
” Iya, pelaku adalah residivis pencurian. Berulah lagi di 7 TKP di Kabupaten Bangka. Dari September tahun kemarin pelaku melancarkan aksinya,” kata Mauldi, Rabu (18/02/2026) pagi.
Terduga pelaku Bujang Kalok melakukan berbagai macam tindak pidana yang notabanenya adalah kasus pencurian.
Bahkan, korban terakhirnya mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah, lantaran kehilangan emas sebanyak 130 dan Handphone plus uang tunai Ratusan Ribu Rupiah.
Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, dari mulai menawarkan bantuan kepada korbannya hingga berpura-pura bisa menjadi tukang spiritual.
Bahkan dari itu, barang-barang toko kelontong seperti tabung gas, rokok hingga uang tunai yang berjumlah Jutaan Rupiah.
Dilanjutkan Mauldi, bahkan uang hasil curiannya itu, dibelikan terduga pelaku dengan sepeda motor yang juga turut diamankan petugas.
Dan parahnya kata Mauldi, terduga pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korbannya. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka.
” Saat diamankan, pelaku ngaku sudah melakukan tindakan pencurian. Dan uang hasil curian dibelikan sepeda motor,” ujarnya.
” Terus ada di bulan November tahun lalu, melakukan pencurian dan kekerasan di Kecamatan Mendobarat. Modusnya, berpura-pura bertamu lalu merampas uang milik korban, pelaku juga melakukan kekerasan. Korbannya mengalami luka memar di kepala dan bagian perut,” bebernya.
Terduga pelaku kemudian digeladang ke Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti seperti sepeda motor, nota penjualan emas serta gelang emas juga turut diamankan petugas.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal 476 KUHAP terbaru tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)









