#Terduga Pelaku Kabur ke Jakarta
BANGKA – Dua pasangan suami istri diamankan tim opsnal Satresktrim Polres Bangka, Sabtu pekan lalu. Mereka masing-masing iisial Hn (33) dan Am (30) serta dua orang pria yakni Hr (35) dan Zk (37)
Keempat orang itu, diduga sudah melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus meminjam motor korbannya lalu dibawa kabur dan dijual.
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, komplotan ini sudah beraksi di 6 TKP di wilayah hukum Polres Bangka.
” Untuk TKP ada 6, rata-rata di Sungailiat. Modusnya, dua orang perempuan ini pura-pura minjam motor dengan korbannya. Lalu nggak dikembalikan lagi. 4 orang ini pasangan suami istri,” ungkap Mauldi, Jum’at (22/08/2025) siang.
Dilanjutkan Mauldi, komplotan ini sudah melancarkan aksinya sejak bulan Maret lalu. Dan beberapa korbannya mengalami kerugian hingga Puluhan Juta Rupiah.
Ditambah lagi kata Mauldi, satu terduga pelaku yakni seorang pria inisial Zk, merupakan residivis yang pernah terjerat hukum.
” Satu pelaku yakni Zk, residivis kasus narkoba,” ujarnya.
Polisi berhasi meringkus ke empat terduga pelaku di tempat yang berbeda. Mereka ditangkap per pasang dalam dua kali penangkapan. Hal itu berawal dari penangkapan pasutri Hn dan Hr yang ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Jakarta.
Kemudian berdasarakan pengkuan dari kedua terduga pelaku. Polisi kemudian meringkus Am dan Zk, di Kota Sungailiat.
Ke emmpatnya pun setelah diintrogasi singkat oleh Polisi, mengakui atas perbuatan yang mereka lakukan itu.
Kemudian tak sampai disitu, Polisi pun berhasil menyita sejumlah sepeda motor hasil tindakan kejahatan mereka. Dan ke emmpatnya kini diamankan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dan diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. (Edho)