Kasus Mucikari Asal Sungailiat Masuk Tahap Dua

Bangka2 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG – Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan tersangka berinisial DP warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, dikabarkan sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

DP sendiri merupakan seorang perempuan, yang diduga sudah melakukan TPPO dengan modus pengkrekrutan dan mengambil keuntungan dari perbuatan itu.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (05/04/2025) siang.

” Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” kata Fauzan.

” Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” tambahnya.

Penangkapan terduga pelaku DP sendiri kata Fauzan, terjadi pada awal November tahun 2024 lalu. Dia ditangkap disalah satu hotel di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Terduga pelaku diamankan disebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

” Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang berada dikamar hotel bersama dengan 2 korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan pengrekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,”ungkap Fauzan.

Dari keterangannya juga, terduga pelaku DP yang berperan sebagai muncikari ini menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp.1.300.000.

Ditambahkan Fauzan, hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp. 600.000.

“Dilokasi juga, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 4,2 Juta Rupiah,, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel tersebut,” demikian Kombes Pol Fauzan. (Edho)

*Sumber : Humas Polda Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *