Jiket Diciduk Tim Kelambit Polres Bangka

Bangka19 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Dn alias Jiket (38) warga Kota Sungailiat, diciduk tim kelambit Satreskrim Polres Bangka, Senin (23/02/2026) sore.

Dia ditangkap, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di kantor Golkar, di Srimenanti Kota Sungailiat.

Buron selama 2 tahun, akhirnya Jiket ditangkap di seputar Komplek Nangnung, Kota Sungailiat.

Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani, terduga pelaku memang sudah buron selama kurang lebih 2 tahun belakang.

Dan dia, merupakan target operasi atau TO, dalam operasi penyakit masyarakat menumbing tahun 2026.

” Kejadian pencurian dilakukan pelaku pada bulan Juli tahun 2024 lalu. Pelaku merupakan TO kita, dalam ops pekat 2026 ini,” kata Mauldi.

Pada aksinya kata Mauldi, Jiket menggondol Televisi LED dan juga AC di kantor milik Golkar itu.

Dan dari pengakuannya kata Mauldi, barang yang dicuri olehnya sudah dijual ke tukang rongsokan. Dan uangnya beber Mauldi, untuk membeli narkotika jenis sabu.

” Barang sudah dia jual, pengakuannya uangnya buat beli narkoba sabu-sabu,” bebernya.

Terduga pelaku kini mendekam di sel Mapolres Bangka, guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang dia curi berhasil didapatkan petugas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 477 KUHP terbaru tentang pencurian, dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *