IPTU Endi Putrawansyah : SIM Itu Penting Lho !

Bangka75 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengemudikan atau mengendarai suatu kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kasat Lantas Polres Bangka IPTU Endi Putrawansyah, S.H saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (03/09) siang mengungkapkan, untuk di Kabupaten Bangka sendiri saat ini bisa dikatakan tingkat kesadaran untuk membuat SIM itu masih Rendah

Bahkan kata Endi, saat ini masyarakat hanya melakukan perpanjagan SIM saja. Padahal kata Endi, saat digelarnya operasi lalu lintas, pihaknya kerap menemukan pelanggaran dari para pengendara yakni tanpa memiliki SIM.

” Bisa dikatakan kurang antusias, animo dan kesadaran masyarakat untuk membuat SIM. Kebanyakan hanya perpanjangan . Padahal, waktu kita razia atau operasi lalu lintas, itu banyak pelanggar yang kita temukan tidak memiliki SIM. Padahal SIM itu syarat utama dalam berkendara dan sangat penting,” ungkap IPTU Endi, seizin Kapolres Bangka.

Dijelaskan Endi, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan atau mengendarai kendaraan bermotor.

Maka dari itu kata Endi, SIM adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat.

Pihak Satlantas Polres Bangka sendiri lanjut Endi, hingga saat ini kerap memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Dari mulai itu kalangan pelajar hingga masyarakat umum. Endi pun berharap, masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah berlaku. Salah satunya memiliki SIM bagi yang sudah cukup usia.

” Yaa kita berharap lah, kita berharap masyarakat bisa mematuhi aturan lalu lintas. Salah satunya memiliki SIM dan menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm dan safty belt. Apalagi SIM, karena SIM itu penting ,” kata Endi.

Nah, bagi masyarakat Kabupaten Bangka yang ingin membuat SIM di Polres Bangka, berikut syarat dan ketentuannya, simak ya :

1. Usia
– SIMA.C dan D usia minimal 17 tahun
– SIM B1 usia minimal 20 tahun
– SIM A umum usia minimal 20 tahun
– SIM B1 umum usia minimal 22 tahun
– SIM B2 umum usia minimal 23 tahun.

2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar
3. Surat keterangan sehat dari dokes polri
4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1,B1 umum, dan B2 umum
5. Surat Psikologi
6. Peserta Aktif JKN (BPJS)

Untuk pesyaratan perpajangan SIM dan penurunan Golongan SIM, syaratnya adalah sebagai berikut :

1. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP)
2. Sim Lama Asli dan Fotocopy 1 lembar
3. Surat keterangan sehat dari dokkes Polri
4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, dan B2 umum ( bagi perpanjangan sim)
5. Surat psikologi
6. Peserta aktif JKN ( BPJS)

Sementara untuk persyaratan SIM rusak atau hilang, persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. Surat laporan kehilangan barang dari polri
2. Fotocopy KTP elektrik (E-KTP) 1 lembar. Apabila KTP elektrik (E-KTP) juga hilang silahkan urus terlebih dahulu penerbitan (E-KTP).
3. Surat keterangan sehat dari dokkes polri
4. SKUKP dari ditlantas polda untuk Sim A umum, B1, B1 umum, B2, B2umum
5. Surat psikologi
6. Peserta aktif JKN (BPJS).

(Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *