Hubungan Sesama Jenis ! Habis Gituan Uang Teman Kencan Dicuri, AKP Singgih : Naik Perkara

Pangkalpinang18 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG – Ada-ada saja ulah pria ini sebut saja inisial Ar (32) yang tinggal di Gabek Kota Pangkalpinang.

Ar tega mencuri uang milik teman kencannya sesama jenis sebanyak RP. 10 Juta yang merupakan sesama jenis, usai begituan dengan korbannya.

Kejadian itu terjadi pada 05 Agustus lalu, tepatnya di salah satu rumah di Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Dr Singgih Aditya Utama mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrimresta Pangkalpinang.

” Iya, ada kejadian itu. Pelaku sudah ditangkap, dan saat ini sudah naik perkaranya. Pelaku juga sudah ditahan,” kata Singgih, Jum’at (17/10/2025) pagi, seizin Kapolresta Pangkalpinang.

Singgih mengungkapkan, korban sebelumnya menjemput pelaku di salah satu kontrakan di Kampak.

Lalu kemudian, korban dan terduga pelaku pun menuju kontrakan korban yang ada di Air Salemba, Kota Pangkalpinang.

Lanjut Singgih, kemudian keduanya sempat melakukan hubungan badan sesama jenis. Usai dari itu terduga pelaku Ar memanfaatkan momen saat korbannya sedang di kamar mandi.

” Sempat melakukan hubungan badan sesama jenis. Jadi pas korban ke kamar mandi, pelaku ngambil uang korban yang ada di tas korban,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr Singgih Aditya Utama. (Foto : Ist)

Keesokan paginya, korban yang hendak menyetorkan uang itu ke Bank menjadi kaget, sebab uang sebesar RP. 10 Juta didalam tasnya sudah raib. Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu 08 Oktober lalu tim buser naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus terduga pelaku di salah satu rumah kontrakan di Air Salemba Kota Pangkalpinang.

Terduga pelaku pun tak berkutik usai diamankan petugas, dan mengakui perbuatannya itu. Ar mengaku kepada petugas, uang hasil curiannya itu dibelikan gaun pengantin.

” Pas ditangkap, pelaku ngaku udah ngambil uang itu. Dan saat diintrogasi uang hasil curiannya itu, dibelikan baju gaun pengantin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *