BANGKA — Sebanyak 535 pengendara sepeda motor dan mobil terjaring dalam operasi patuh menumbing tahun 2024 yang digelar oleh Satlantas Polres Bangka, dan dibantu tim gabungan dari instansi lainnya.
” Kalau pelanggar yang banyak itu ranmor roda dua, mereka tidak menggunakan helm SNI. Ada 155 pengendara sepeda motor yang melanggar. Untuk total pelanggar ada 535 pelanggar,” kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka, Selasa (30/07) siang.
Dari 535 pelanggae itu lanjut Era, sebanyak 264 pengendara dikenakan sanksi tilang, serta 271 pengendara yang mendapatkan teguran.
Pelanggar yang terjaring operasi itu dikenakan sanksi tilang dan sidang di tempat. Seperti yang dilakukan tim gabungan pekan lalu, di Air Kenanga Kota Sungailiat.
Selain itu juga, untuk pengendara roda dua tercatat sebanyak 192 pelanggar. Mereka masing-masing berkendara dibawah umur, melawan arus, menggunakan Handphone saat berkendara, melanggar lampu lalu lintas, berboncengan lebih dari satu hingga menggunakan knalpot brong.
Dilanjutkan Era, untuk kendaraan roda empat atau mobil tercatat ada 72 pengemudi yang melanggar dalam operasi itu.
” Kalau untuk roda empat atau mobil, itu ada 72 pelanggar. Mereka rata-rata tidak menggunakan safety belt ada 29 pelanggar, melawan arus ada 2 dan kelebihan muatan atau over kapasitas ada 37 pelanggar,” bebernya.
Sementara dari itu, ada 264 Barang Bukti yang disita antara lain 136 STNK, 96 SIM dan 32 unit kendaraan. Dan untuk pelanggar, tercatat sebanyak 198 pengendara sepeda motor, 39 mobil dan 37 kendaraan atau mobil pengangkut barang.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Bangka IPTU Endi Putrawansah saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas meski Operasi Patuh telah usai.
” Iya benar, kami harap masyarakat tetap mematuhi aturan berlalu lintas. Demi keselamatan bersama,” kata Endi, seizin Kapolres Bangka. (Edho)