Gegara Jual Motor Janda, Pemuda Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Payung

Bangka1069 Dilihat
banner 468x60

BANGKA SELATAN — Uyub Khan (27) warga Desa Nangka, Bangka Selatan, diamankan unit reskrim Polsek Payung, Selasa (14/05) siang. Dia diamankan lantaran diduga sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor milik korbannya, lalu dijual olehnya.

Bahkan kabarnya korban yang berstatus seorang janda, menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku. Maka dengan itu, diduga terduga pelaku memanfaatkan situasi itu.

Kapolsek Payung IPTU Husni Afriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan saat dihubungi wartawan mengungkapkan, kejadian itu terjadi pada bulan Maret lalu.

” Iya benar, kejadiannya pada 24 Maret lalu. Tersangka ini mati-matian mau pinjam motor korban dengan alasan mau ke Toboali. Karena dikira sebentar, maka dikasih sama korban,” kata Husni, Rabu (15/05) sore.

Dilanjutkan Husni, terduga pelaku juga membawa surat-surat kendaraan korban dengan alasan takut ditilang dalam perjalanan.

” Selain pinjam motor, pelaku ini minjam STNK dengan alasan takut ada razia di jalan. Pelaku ngambil motor ke rumah korban. Ternyata yang dibawa STNK dan BPKB,” ujarnya.

Korban yang mulai khawatir dengan sepeda motornya, sudah berulang kali menghubungi terduga pelaku namun tidak bisa, lantaran nomor telepon terduga pelaku sudah tidak aktif lagi. Lantas dari itu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan itu, langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Lalu kemudian, pada hari Selasa kemarin Polisi mendapatkan terduga pelaku di Nibung Bangka Barat.

Dikatakan IPTU Husni, berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku sepeda motor yang dibawanya itu sudah dijual ke salah satu sorum motor di Bangka Tengah.

Kata Husni, uang hasil jual motor itu digunakan terduga pelaku untuk kepentingan pribadinya.

” Motor itu sudah dijual ke sorum di Bangka Tengah dengan harga Rp. 14 Juta. Dan pihak sorum juga merasa ketipu dalam hal ini. Uang hasil penjualan motor itu berdasarkan pengakuan pelaku sudah habis untuk buka TI dan buat lebaran Idul Fitri kemarin,” bebernya.

Terduga pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek Payung guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic merk Yamaha Free goo turut diamankan petugas.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *