Dua Pemuda Puding Besar Ditangkap Tim Kibas, AKBP Deddy : Narkoba Merusak Generasi

Bangka27 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Dua pria asal Kecamatan Puding Besar inisial ZA (38) dan S (20), ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka.

Keduanya ditangkap disalah satu pondok kebun di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, pada Sabtu (31/05/2025).

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Agam Gustafa menyebutkan, saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 14 paket. Menurut Agam, lokasi penangkapan kerap dilakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.

” Berbekal informasi dari masyarakat, kami lakukan penangkapan terhadap dua orang di salah satu pondok kebun di Desa Labu. Memang disitu sering dijadikan tersangka untuk transaksi jual beli barang itu. Kami temukan ada 12,10 gram narkotika diduga sabu, dan sudah dikemas menjadi 14 paket,” ungkap Agam, Senin (02/06/2025) malam.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Bangka, guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat pasal
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi, Senin pagi membenarkan adanya penangkapan itu.

Deddy mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bangka, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba. Karena kata dia, narkoba merusak generasi bangsa.

” Untuk masyarakat Kabupaten Bangka, agar jauhi narkoba. Jangan menjadi pemakai ataupun pengedar. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita. Ingat ! Narkoba Musuh kita semua , narkoba merusak generasi kita semua,” demikian AKBP Deddy Dwitiya Putra. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *