BANGKA — Dua orang pemuda yakni Hari Ramadan (26) serta Domi (26) pendatang asal Sumatera Selatan, diciduk tim kelambit Satreskrim Polres Bangka, Kamis (04/01) sore. Keduanya diamankan di Desa Berbura, Kecamatan Riausilip.
Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengungkapkan, keduanya ditangkap lantaran sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sejumlah TKP yang ada di Kabupaten Bangka.
” Iya, kedua pelaku mengaku telah 8 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polres Bangka,” kata Ogan, Minggu (07/01) pagi.
Kata Ogan, satu diantara kedua terduga pelaku merupakan residivis pelaku tindak pidana.
” Satu tersangka yaitu Hari merupakan residivis,” ujarnya.
Keduanya saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Sejumlah barang bukti seperti Sepeda Motor, beberapa unit Handphone serta kartu ATM diamankan dari tangan keduanya.
AKP Ogan menyebutkan, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Edho)