BANGKA — Dua orang pemuda yaitu inisial CH (20) dan BB (22) warga, kampung bukit tani, Kecamatan Belinyu, ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Selasa (03/10) dini hari. Keduanya ditangkap, lantaran menyimpan puluhan paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba IPTU Minarno mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap di kampung bukit tani, Kecamatan Belinyu. Kata Minarno, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan 20 paket narkotika yang diduga jenis sabut.
” Iya betul, ada penangkapan itu. Ada 20 paketan sabu, berat bruto 6,01 gram. Kita lakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka. Diduga siap diedarkan,” kata Minarno, Rabu (04/10) siang.
Dilanjutkan Minarno, lokasi penangkapan memang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli barang terlarang itu.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)