BANGKA — Fr (37), AH (32) dan Pn (41), pria asal OKI Sumatera Selatan ini, harus berurusan dengan hukum. Ketiganya diciduk unit reskrim Polsek Belinyu bulan lalu, lantaran diduga mencuri ratusan bungkus rokok dan voucher internet di salah satu kedai di Kecamatan Belinyu yang letaknya tak jauh dari Polsek Belinyu.
Ketiganya pun kini mendekam di sel Mapolres Bangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolsek Belinyu AKP Chandra Satria AP seizin Kapolres Bangka, saat dikonfirmasi, Rabu (03/05) siang, membenarkan adanya kejadian itu.
Dijelaskan Chandra, para terduga pelaku melakukan aksinya pada dini hari tanggal 15 April lalu. Kata Chandra, terduga pelaku memanfaatkan situasi dimana pada saat itu si pemilik kedai sedang tertidur dan sudah dalam keadaan tutup.
” Iya benar. Kejadian tanggal 15 April kemarin. Waktu itu pemilik warung sudah pulang dan tidur, kondisi warung sudah tutup. Kakak ipar korban yang tahu warung itu dibobol, langsung mengabarkan kepada korban. Barang-barang yang dicuri itu rokok jumlahnya ratusan bungkus dan voucher kartu internet,” ungkap Chandra.
Meski hanya rokok dan kartu perdana internet yang dicuri, namun ketika ditotalkan kerugian yang dialami korban hingga Jutaan Rupiah. Gembok warung milik korban pun rusak pada saat itu.
Usai menerima laporan, Polisi pun langsung bergerak memburu para terduga pelaku. Hanya butuh waktu satu hari saja ketiganya berhasil di bekuk petugas di Bukit Tani Kecamatan Belinyu.
Dilanjutkan AKP Chandra, berdasarkan hasil inttogasi petugas ketiga terduga pelaku mengakui perbuatan mereka. Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
” Pasal yang dijerat itu 363 KUHP ayat (1) ke 3, 4 dan 5. Ancaman 7 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan,” ujar AKP Chandra. (Edho)