PANGKALPINANG – Ns (20) seorang perempuan muda warga Dusun Tanjung Ratu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, dia diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pada tahun 2024 lalu, di Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah.
Ns diamankan tim buser Naga pada 01 Januari, saat berada di seputaran Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Tak berkutik saat didatangi petugas, Ns pun mengakui atas perbuatannya. Yang sudah mencuri sepeda motor itu pada tahun 2024 lalu.
Kapolresta Pangkalpinang, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya Utama membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya, pelaku sudah diamankan,” kata Singgih, Jum’at (02/01/2026) siang.
Singgih membeberkan, kejadian itu terjadi pada 17 Juni tahun 2024 lalu. Dimana pada saat itu korban sedang melaksanakan Shalat Ied, lebaran Idul Adha.
Dilanjutkan Singgih, terduga pelaku sempat menjual sepeda motor itu disalah satu forum jual beli di media sosial.
Mirisnya kata Singgih, terduga pelaku mengaku melancarkan aksi itu karena alasan ekonomi. Sehingga dia tega melakukan itu. Dan kata Singgih, proses hukum juga tetap dilanjutkan.
” Motor dijual pelaku di forum jual beli. Laku dengan harga RP. 2,5 Juta. Alasannya karena faktor ekonomi. Dan uangnya itu dipakai oleh kebutuhan sehari-hari. Untuk proses hukum, lanjut,” bebernya.
Terduga pelaku Ns, saat ini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic merk Honda Beat diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya itu, terdua pelaku Ns bisa diancam hukuman penjara diataa 5 tahun. (Edho)








