BANGKA — RA (28) seorang pria, warga nelayan 1 Kota Sungailiat, dibekuk tim Satres Narkoba Polres Bangka, Minggu (30/04) malam, di salah satu kontrakan di Air Hanyut, Kota Sungailiat. Pria itu diciduk lantaran kedapatan menyimpan 1 paketan narkoba yang diduga jenis sabu seberat 8 gram dan diduga siap diedarkan.
Kapolres Bangka, melalui Kasatres Narkoba AKP Harry Frizko saat dikonfirmasi, Rabu (03/05) siang, membenarkan adanya penangkapan itu. Kata Frizko, terduga pelaku menyimpan barang terlarang itu didalam sebuah tas dan dikemas didalam sebuah box.
” Iya benar, ada penangkapan itu. Saat digeledah, didalam tas ada box atau kotak dan saat dibuka isinya satu paket plastik bening isinya diduga narkotika diduga jenis sabu, ada 19 sedotan juga. Berat brutonya 8,39 gram,” kata Frizko.
Dilanjutkan Frizko, terduga pelaku mengedarkan barang terlarang itu dengan cara meletakkan ke sejumlah titik yang sudah ditentukan. Terduga pelaku pun kini diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga belasan tahun.
Terpisah Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan narkoba. Kata Taufik, peran dan kesadaran masyarakat tentang bahayanya narkoba ini sangat diperlukan.
” Iya, agar masyarakat tidak terlibat dengan narkoba karena tidak ada faedah dan manfaatnya, peran dan kesadaran masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba juga sangat diperlukan bagi upaya pencegahan serta pemberantasannya. Stop dan perangi Narkoba demi masyarakat tangguh dan Indonesia maju,” kata AKBP Taufik. (Edho)