Si Boy Ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka

Bangka15 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – MQ (43) alias Boy, warga lingkungan Nelayan 1 Kecamatan Sungailiat, ditangkap tim kibas Satres Narkoba Polres Bangka, Jum’at (09/10/2026) malam.

Dia ditangkap bukan soal pemeran catatan Si Boy, melainkan atas kepemilikan sabu yang ditemukan di rumah kontrakan miliknya di Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat.

Kapolres Bangka melalui Kasatres Narkoba IPTU Budi Prasetyo mengungkapkan, sebanyak 7 paketan narkotika diduga sabu ditemukan pada saat penangkapan itu.

” Ada 7 paketan didugas sabu, kita temukan didalam kontrakan tersangka. Berat brutonya sebanyak 17 gram,” kata Budi, Minggu (11/10/2026) pagi.

Dibeberkan Budi, terduga pelaku merupakan sindikat pengedar barang terlarang itu. Dan kerap menjual barang itu diseputaran wilayah hukum Polres Bangka.

” Iya, pengedar,” ujarnya.

Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangannya Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, Handhphone dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, Si Boy terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Sesuai Undang-Undang tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Delimunthe saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan itu.

Indra juga menyampaikan, narkoba adalah alat perusak generasi. Maka dia berharap, upaya pencegahan peredaran narkoba juga harus didukung dengan sinergi bersama masyarakat.

” Menyalahgunakan narkoba merusak masa depan, maka Jauhi narkoba. Polres Bangka akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dalam peredaran narkoba. Dan kami sangat berharap upaya ini didukung oleh seluruh elemen pemerintah dan masyarakat,” demikian AKBP Indra Feri Delimunthe. (Edho)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *