Biadab ! Pria Ini Tega Aniaya Ibu Kandungnya Sendiri

Pangkalpinang3 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG – Memang biadab anak laki-laki ini, sebut saja namanya Moko (42) warga Kacang Pedang Kota Pangkalpinang. Bayangkan saja, dia tega menganiaya Ibu kandungnya sendiri Rusmiati yang berusia 73 tahun. Dengan cara dipukul dan disayat lengannya.

Memang tak pantas, Ibu yang merupakan surganya seorang laki-laki harus diperlakukan seperti itu. Masalah sepele, hanya karena tidak diberikan uang. Kejadian itu terjadi pada Rabu (03/12/2025) lalu.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP Dr Singgih Aditya utama mengungkapkan, kejadian itu terjadi di kediaman korban.

Kata Singgih, pelaku menganiaya korban lantaran kesal tidak diberikan uang oleh korban. Pelaku tersebut kata Singgih beralasan uang itu untuk menebus Handphonenya yang sudah digadai.

” Pelaku adalah anak kandung korban meminta uang kepada korban untuk menebus Handphone pelaku yang sudah dia gadai sebelumnya. Karena pelaku itu tahu, kalau Ibunya baru dapat uang bantuan dari pemerintah,” ungkap Singgih, Sabtu (06/12/2025) sore.

Merasa kesal karena tidak diberikan uang lanjut Singgih, pelaku kemudian memecahkan gelas dan lalu serpihan beling dari gelas kaca itu disayatkan ke tangan korban. Tak sampai disitu, pelaku pun memukul korban yang merupakan Ibu kandungnya sendiri.

” Nah, korban ini tidak memberikan uang itu, lalu pelaku marah dan langsung menghempaskan gelas ke arah lantai dan dia mengambil pecahan beling gelas yang tajam tersebut dan menyayat tangan sebelah kiri korban berkali-kali. Kemudian pelaku memukul pinggang korban menggunakan sapu, lalu menampar wajah korban,” bebernya.

Karena mendapatkan perlakuan seperti itu, korban pun berteriak minta tolong. Beruntung tetangga korban yakni Neti yang merupakan ketua RT setempat mendengar teriakan itu, dan bergegas membantu korban yang sudah tidak berdaya. Pelaku pun meninggalkan korban yang sudah tidak berdaya.

Usai mendapatkan laporan, dua hari kemudian pad Jum’at kemarin, Polisi dari tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Dia pun mengakui perbuatannya saat diintrogasi petugas.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur pidana penjara hingga 10 tahun bagi pelaku yang perbuatannya menyebabkan korban “jatuh sakit atau luka berat. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *