BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat, melalui Satpolair dan PT Timah mengamankan 4 unit ponton di perairan Cupat, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu kemarin. Ke 4 ponton itu diamankan lantaran bekerja tanpa mengantongi izin.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya menegaskan, pihaknya akan memproses secara hukum terhadap tambang ilegal yang berada di IUP atau di luar IUP di perairan Bangka Barat.
Hal itu dikatakan Pradana, saat dikanfirmasi wartawan, Minggu (25/08/2025) usai pihaknya melakukan penertiban di perairan Cupat, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu kemarin.
” Mau didalam atau diluar IUP dan ilegal pasti kami proses. Trims,” tulis Pradana, dalam pesan WhatsAppnya.
Dalam penertiban yang dilakukan Polres Bangka bersama pihak PT Timah Sabtu kemarin, terdapat 4 unit ponton isap jenis tower diamankan.
Pradana menegaskan, untuk langkah hukum selanjutnya dari 4 unit ponton yang diamankan itu dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sebabnya kata Pradana, ke 4 ponton yang diamankan pihaknya itu bekerja didalam IUP Perusahaan terkait tanpa mengantongi izin atau ilegal.
” Proses hukum lanjut. Mereka bekerja di dalam IUP PT Timah secara tidak legal,” ujarnya. (Edho)