BANGKA – Anggota DPRD Kabupaten Bangka Romlan mengaku, dirinya secara pribadi tidak pernah mencaplok lahan milik orang lain.
Hal itu dikatakan Romlan, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (09/07/2025) malam. Terkait dirinya yang digugat oleh kuasa hukum tentang penyerobotan lahan, di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu.
” Saya tidak pernah mencaplok lahan orang ! Tapi kalau orang, sudah banyak mencaplok lahan saya,” ucap Romlan tegas.
Dalam perbincangan, Romlan semakin berbicara tegas. Dia menyebut, siap bersumpah dengan pengacara yang menggugat dirinya dengan tuduhan penyerobotan lahan.
” Kalau pengacara itu kurang senang sama saya. Ayoo kita bersumpah. Yang salah, mati duluan. Dengan cara berjabat tangan,” tegasnya.
Soal lahan yang dijadikan tambang ilegal seperti yang disebutkan kuasa hukum itu, Romlan mengaku, dia sudah 3 kali mengajukan izin ke perusahaan terkait. Namun, tidak dikeluarkan izin.
” Kalau masalah tambang ilegal, sudah lama. Saya sudah 3 kali ngajuin ke PT Timah. Tapi nggak dikeluarkan SPK nya,” kata dia.
Masih kata Romlan, kalau dirunut sejarahnya, dia juga membeli lahan yang dimaksud itu dari masyarakat yang pada saat itu terdesak ekonomi.
Dia juga menyebut, untuk masalah surat menyurat sudah diupayakan. Namun, pengajuan pembuatan surat sering ditolak oleh perangkat wilayah setempat berjabatan sebagai Kadus.
” Dan masyarakat yang menjual lahan tersebut sudah diminta mengurus surat dari Desa setempat akan tetapi di tolak terus oleh Kadus. Tapi buat yang berduit seperti Jufriandi mungkin mereka membuat suratnya sehari selesai,” bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu tanggapan dari kuasa hukum terkait kasus ini. (Edho)