BANGKA – Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka, mengamankan 1 orang kolektor pasir timah di Desa Air Layang, Kecamatan Bakam, Minggu (25/05/2025) malam.
Berdasarkan surat perintah nomor SP.Gas/470/V/RED 5.5/2025 Reskrim tanggal 14 Mei 2025, sebanyak 150 kilogram pasir timah diamankan dari salah satu kolektor timah inisial W.
Kapolres Bangka, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani mengungkapkan, W membeli pasir timah dari para penambang dengan harga RP. 120 Ribu. Dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
” Dari keterangan saudara W, untuk melakukan aktivitas pembelian pasir timah si W ini membeli dari para penambang di daerah Nelayan I dengan harga RP. 120 Ribu sampai dengan harga RP. 145 Ribu.per kilogramnya, dan lalu akan di jual kembali dengan harga lebih tinggi,” kata Mauldi, Senin (02/06/2025) malam.
Dikatakan Mauldi, pihaknya sudah bergerak sesuai perintah dan memenuhi SOP penangkapan. Sebab pada saat diamankan kata Mauldi, si kolektor timah tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat izin penampungan timah.
Akibatnya, terduga pelaku W dijerat pasal 161 tentang minerba. Dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Terpisah, Kapolres Bangka AKP Deddy Dwitiya Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal itu. Menurut Deddy, saat ini kasus itu dalam proses lanjut.
” Sementara tetap kita proses lanjut,” ujarnya. (Edho)