Unit Reskrim Polsek Belinyu Tangkap Pelaku Pembacokan

Bangka54 Dilihat
banner 468x60

BANGKA – Mut (46) pria asal Provinsi Lampung, ditangkap unit reskrim Polsek Belinyu. Pasalnya, dia sudah melakukan tindak pidana pembacokan terhadap Widodo (40), yang merupakan pendatang asal Provinsi Lampung dan menetap di Kecamatan Belinyu.

Motifnya, karena cemburu sang istri berpaling ke korban, membuat emosinya tersulut. Dikabarkan, rumah tangga Mut dan sang istri sudah berstatus pisah ranjang selama kurang lebih satu tahun.

Mut ditangkap di pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka barat dan berencana hendak melarikan diri. Kejadian itu terjadi pada Jum’at pekan lalu.

Kapolsek Belinyu, melalui Kanit Reskrim IPDA Mario Michael Tambunan mengungkapkan, terduga pelaku Mut terpancing emosi terhadap korban. Dan lalu mendatangi korban di pondok kediamannya di air menai, Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda.

” Jadi pelaku ini terpancing emosi, langsung mendatangi pondok korban. Disitu dia langsung mengayunkan golok ke korban. Korban berusaha kabur untuk menghindari pembacokan itu,” ungkap Mario.

Dibeberkan Mario, motif terduga pelaku melakukan pembacokan itu adalah cemburu lantaran sang istri menjalin kasih dengan korban. Kata Mario, sang istri pun sudah beberapa kali mengajak cerai namun terduga pelaku menolak.

” Cemburu, memang si istri dan pelaku ini sudah statusnya pisah ranjang sekitar setahun lah. Istrinya ini udah berapa kali ngajak cerai, tapi pelaku nggak mau. Dan akhirnya terpancing cemburu,” bebernya.

Atas kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka ditangan dan kaki akibat menangkis serangan golok dari terduga pelaku.

Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Belinyu. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Kurang lebih 1×24 jam terduga pelaku berhasil diamankan.

Terduga pelaku pun usai menganiaya korban membawa barang berharga milik korban seperti Handphone dan uang tunai sejumlah Ratusan Ribu.

Terpisah, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membenarkan hal itu.

” Iya benar, pelaku sudah diamankan,” tulis Singgih.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *