BANGKA — Dua orang pria inisial Fr dan Hr, diciduk unit reskrim Polsek Belinyu. Keduanya terlibat aksi tindak pidana pencurian peralatan las yang ada di dermaga sandar perahu, di Dusun Tanjun Batu, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu.
Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi terlebih dahulu mengamankan Hr yang diduga turut andil dalam pencurian itu. Berdasarkan pengembangan dari terduga pelaku Hr, Polisi kemudian berhasil meringkus Fr, pada Senin pekan lalu di kediamannya sendiri.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B–23/X/2024/SPKT/POLSEK BELINYU/POLRES BANGKA/POLDA KEP. BABEL tanggal 27 Oktober 2024, Kapolsek Belinyu AKP Dr Singgih Aditya Utama seizin Kapolres Bangka mengungkapkan, kejadian pencurian itu terjadi pada bulan Oktober lalu.
” Kejadian pada tanggal 21 Oktober lalu. Korban melapor kalau mesin las dan peralatan lainnya hilang diambil orang. TKP nya di dermaga Dusun Tanjung Batu, Desa Lumut,” ungkap Singgih.
Singgih menuturkan, usai menerima laporan dari pihak korban dan kurang lebih melakukan penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan.
” Jadi yang ketangkap tersangka Hr dulu. Dia terlibat membantu dalam pencurian itu. Baru lah setelah itu, Senin tanggal 18 lalu tersangka Fr kita amankan,” bebernya.
Kata Singgih, terduga pelaku melancarkan aksinya pada sore hari. Modus operandinya kata Singgih, terduga pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan barulah mengambil peralatan las milik korban yang ada didalam sebuah gudang, dengan cara merusak dinding gudang tersebut.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Belinyu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mesin domfeng. Korban pun mengalami kerugian Jutaan Rupiah. (Edho)