BANGKA – Tim kibas Satresnarkoba Polres Bangka, menangkap Kadir (30) seorang pria asal Mesuji Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (02/10) malam, disalah satu kontrakan di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu.
Kadir kedapatan menyimpan puluhan paketan narkotika yang diduga sabu, saat digeledah petugas Satresnarkoba Polres Bangka, yang pada saat itu didampingi oleh perangkat wilayah setempat.
Kapolres Bangka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, terduga pelaku Kadir merupakan pengedar dari barang terlarang itu.
” Iya, pelaku merupakan pengedar dan ditangkap di salah satu kontrakan di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 36 plastik kecil berisikan narkotika yang diduga jenis sabu. Berat brutonya 58,16 gram,” ungkap Era, Jum’at (04/10) siang.
Kadir kemudian digelandang ke Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Selain menyita 36 paketan narkotika jenis sabu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti dompet, plastik, sedotan, timbangan digital serta Handphone.
Atas perbuatannya, terduga pelaku Kadir dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Bangka IPTU Minarno saat dikonfirmasi via pesan WhatsAppnya, membenarkan adanya penangkapan itu.
” Iya benar. Hari Rabu malam lalu tersangka kita amankan,” tulis Minarno. (Edho)