Soal Retribusi Sampah, Ismir : Diharuskan donk, Sesuai Perda

Bangka661 Dilihat
banner 468x60

BANGKA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Ismir Rachmaddinianto mengungkapkan, retribusi sampah sudah memang diharuskan.

Hal itu diungkapkan Ismir, Jum’at (09/08) siang, melalui pesan WhatsAppnya. Kata Ismir, retribusi sampah sudah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2023.

Ditambah lagi permasalahan sampah di Kecamatan Belinyu menuai pro kontra yang terjadi. Namun sudah perlahan teratasi.

” Ya diharuskanlah. Karena sesuai Perda nomor 7 tahun 2023. Karena setiap masyarakat itu kan pasti memproduksi sampah. Apalagi pelaku usaha,” kata Ismir.

Lebih lanjur Ismir mengungkapkan, wajib retribusi sudah tertera pada poin ke 13 di Perda Pemerintah Kabupaten Bangka nomot 7 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

” Di poin ke 13, Perda Kabupaten tahun 2023 itu ada. Bahwa wajib retribusi adalah orang pribadi yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu,” jelasnya.

Sementara untuk retribusi yang sudah berjalan saat ini adalah pengambilan sampah menggunakan mobil sampah disetiap Kelurahan di Kabupaten Bangka, termasuk juga di Kecamatan Belinyu, Ismir mengatakan biaya retribusi yang dibebankan kepada masyarakat tersebut masuk ke dalam kas daerah.

” Yang ditarik Kelurahan di bayar ke Kas daerah. Untuk itu, kami berharap masyarakat bisa paham dalam hal ini,” ujarnya.

Masih kata Ismir, apabila masyarakat keberatan dalam membayar uang retribusi sampah dapat dilakukan dengan metode bank sampah. Dengan cara mengumpulkan sendiri sampah-sampah yang dihasilkan, lalu diantar ke UPT DLH yang ada di setiap dua tempat yaitu di Kecamatan Belinyu dan Kota Sungailiat. (Edho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *