BANGKA –– Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah pepatah untuk Sp (29), seorang pria warga Parit Padang Kota Sungailiat.
Mengapa tidak, dia tersandung dua kasus yakni pencurian dan pemberatan atau curat plus tindak pidana narkotika.
Dia ditangkap di Kelurahan Surya Timur, Senin (15/07) malam. Saat digeledah petugas, dia kedapatan mengantongi narkotika yang diduga sabu sebanyak 1,31 gram.
” Saat diamankan, lalu dilakukan penggeledahan oleh anggota dan ditemukan narkotika diduga sabu sebanyak 1,31 gram berat brutonya. Sudah dikemas menjadi 4 paketan,” ungkap Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggaraini, Selasa (16/07) pagi.
Terduga pelaku ternyata tidak hanya terjerat kasus narkotika. Namun juga dia diduga sudah melakukan aksi tindak pidana pencurian disalah satu gudang di Kota Sungailiat.
Dikabarkan saat diamankan tim Satreskrim Polres Bangka, ditemukan paketan sabu di saku terduga pelaku.
Dilanjutkan Era, terduga pelaku Sp melakukan aksi pencuriannya bersama 2 rekannya yakni
” Iya, dia mencuri di salah satu gudang di Sungailiat. Pengembangannya, diserahkan ke narkoba,” kata Ogan.
Terduga pelaku saat ini pun diamankan di Mapolres Bangka guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sejumlah barang bukti seperti narkotika diduga sabu seberat 1,31 gram, Handphone dan timbangan digital turut disita petugas.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ditambah lagi pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman penjara puluhan tahun siap menanti. (Edho)