BANGKA — Unit reskrim Polsek Belinyu beserta tim opsnal Satreskrim Polres Bangka, mengamankan Jk (27), warga batu tunu Kecamatan Belinyu, Senin (11/05) malam. Dia diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana jambret di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu bulan lalu.
Selain mengamankan Jk, Polisi juga mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu Dk (24) warga Romodong, Kecamatan Belinyu serta Md (23) warga parit 2, Kecamatan Belinyu.
Kapolsek Belinyu AKP dr Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata Singgih, terduga pelaku sudah merencanakan aksinya dengan cara mengintai korbannya yang pada saat itu sedang bertransaksi mengambil uang disalah satu toko selter bank di simpang lumut.
” Iya benar, ada penangkapan itu. Kejadian tanggal 21 November lalu. Pelaku Jk, mengintai korban yang sedang transaksi uang tunai di salah satu konter yang berada di Simpang Lumut Riau Silip. Kemudian diduga pelaku membuntuti korban sampai di Jalan Riding Panjang Belinyu. Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, diduga pelaku mengaku langsung membuang tas dari hasil pencurian dengan kekerasan tersebut ke hutan,” ungkap Singgih, seizin Kapolres Bangka.
Terduga pelaku Jk berhasil menggondol uang sebesar Rp. 40 Juta, plus Handphone dari tangan korbannya. Kemudian dari itu, terduga pelaku menggadaikan Handphone curiannya itu kepada Dk yang juga turut diciduk Polisi bersama rekannya Md. AKP Singgih membeberkan, uang hasil gadai Handphone itu digunakan terduga pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
” Handphone hasil dijambret itu digadaikan kepada pelaku Dk. Uangnya digunakan untuk beli sabu. Nah kalau pelaku Md, itu motornya dipinjam oleh pelaku Jk untuk melakukan penjambretan,” bebernya.
Ketiga pelaku pun ditangkap di tempat yang berbeda. Saat ini ketiganya diamankan di Polsek Belinyu guna proses hukum selanjutnya. Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan 2 unit sepeda motor dan 2 unit Handphone. Kerugian dialami korbanpun mencapai Puluhan Juta Rupiah.
Atas kejadian itu ketiganya diancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. AKP Singgih pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apalagi saat bertransaksi uang.
” Yaa, kami himbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati lah. Apalagi kalau baru selesai ngambil uang, kalau bisa ditemani untuk menghindari tindakan kriminal seperti ini. Atau kalau butuh pendampingan juga, Insha Allah kita siap, untuk mendampingi. Dan jika ada kejadian, maka cepat melaporkan, Insha Allah kami tangani,” demikian AKP Singgih. (Edho)