PANGKALPINANG – Setelah melalui sejumlah proses, sebanyak 41,19 ton pasir timah hasil sitaan Lanal Babel di KM Indah Jaya akan dilakukan proses selanjutnya yakni diserahkan ke Pengadilan Negeri sebagai barang bukti sitaan negara.
Barang bukti itu akan diserahkan ke PN dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL di kota Pangkalpinang
Hal itu dikatakan Danlanal Babel Kolonel Laut (P) Ipul Saepul S.E., M.Tr.Opsla, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (25/06/2025) pagi.
” Sudah dilakukan penimbangan pekan kemarin. Total barang bukti sebanyak 41,194,5 kilogram pasir timah. Nanti akan diserahkan ke PN dan KPKNL Pangkalpinang,” kata Kolonel Ipul.
Untuk waktu penyerahannya, Ipul belum bisa memastikan akan tetapi dipastikan pekan ini akan dilakukan penyerahannya. Karena kata dia, saat ini Lanal Babel sedang melakukan proses terkait hal itu.
” Mohon bersabar, Insha Allah Minggu ini kita serahkan,” ujarnya.
Masih kata Kolonel Ipul, Lanal Babel dalam hal ini berkomitmen tegas dan transparan dalam pengungkapan kasus ini. Sebab kata Ipul, segala tindakan ilegal seperti penyelundupan menjadi fokus utama mereka untuk digagalkan karena berpotensi merugikan negara.
” Intinya, Lanal Babel selalu mengedepankan komitmen dalam mencegah tindakan penyelundupan,” tegas Ipul. (Edho)