BANGKA — Kejaksaan Negeri Bangka Cabang Belinyu atau Cabjari Belinyu menyelesaikan 1 perkara pidana dengan sistem restorative justice atau RJ.
Perkara yang mereka selesaikan adalah kasus KDRT yang menimpa warga Desa Bintet Kecamatan Belinyu yang terjadi pada bulan Juli lalu.
” Iya, ada perkara yang kita RJ kan bulan Juli kemarin. Kasus KDRT, pelaku atas nama Kholik Umar warga Bintet. Kasus KDRT. Melanggar pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 huruf A Undang-Undang RI nomor 2024. Tentang kekerasan dalam rumah tangga,” kata Kacabjari Belinyu, Noviansyah, Kamis (05/09) pagi.
Pria yang kerap disapa Novai menyebutkan, kasus itu sebelumnya sudah dilakukan proses perkara di Kepolisian.
Namun pada akhirnya diselesaikan di Kejaksaan. Novai menyebutkan, tahun 2024 ini baru 1 kasus yang diselesaikan oleh Cabjari Belinyu dengan sistem RJ.
” Baru 1 kasus yang kita RJ tahun ini. Khusus untuk Kecamatan Belinyu,” ujarnya. (Edho)